Aturan Kegiatan Belajar Mengajar di Daerah Zona Merah, Kuning, dan Oranye Selama PPKM Mikro

Aturan Kegiatan Belajar Mengajar di Daerah Zona Merah, Kuning, dan Oranye Selama PPKM Mikro
Rolasnews.com – Menyikapi melonjaknya kasus COVID-19 paska lebaran, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam PPKM Mikrot tersebut, diberlakukan juga aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa ada perubahan dalam pemberlakuan aturan kegiatan belajar di masa pandemi ini.

Menko Airlangga menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM Mikro. Untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan sehingga 100 persen dilakukan secara daring.

Read More

“Daerah merah, kecamatan daerah merah 100 persen daring,” katanya dalam jumpa pers, Senin (14/6).

Senada dengan itu, di dalam Instruksi Mendagri no. 13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan belajar mengajar.

“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.

Sementara untuk daerah berzona merah, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka ditiadakan

“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.

Mendagri dalam instruksinya juga meminta daerah agar daerah membuat peraturan lebih lanjut, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Sebelumnya beberapa daerah telah memberlakukan sekolah tatap muka terbatas dengan pembelajaran dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :

Nadiem Luncurkan Panduan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Selain sektor pendidikan, sejumlah aturan juga ditetapkan untuk sejumlah kegiatan meliputi pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.

Seperti aktifitas perkantoran bagi perusahaan di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sedangkan karyawan yang boleh bekerja dari kantor (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO wajib dilakukan secara bergilir.

Sedangkan perusahaan di zona oranye dan kuning menerapkan WFO dan WFH masing-masing 50 persen terhadap karyawannya.

Untuk aktivitas restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah demi keselamatan bersama.

Selalu terapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19.  (AZP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *