Anggota DPR RI Kritik Rencana Pemungutan PPN pada Jasa Pendidikan

Anggota DPR RI Kritik Rencana Pemungutan PPN pada Jasa Pendidikan
(Anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid. Photo Courtesy : Ist)
Rolasnews.com – Kebijakan pemerintah terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jasa pendidikan termasuk sekolah, mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid.

Pria yang akrab disapa Cak Udin ini menilai, langkah pemerintah yang akan diambil tersebut sangat tidak etis sekaligus tidak tepat. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah.

“Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan justru dipajaki,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PKB, (10/6).

Read More

Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.

“Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai sekjen DPP PKB ini khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan ‘jembatan’ kesenjangan sosial pendidikan.

Misalnya saja, sambungnya, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia. Sebab, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.

“Hal ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dimana dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.

Baca Juga :

Media Harus Kritis Berikan Literasi Perpajakan pada Masyarakat

Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

“Kami meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi COVID-19,” tandasnya. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *