20 Tempat Kebugaran Olahraga di Kota Malang Kembali Dibuka

20 Tempat Kebugaran Olahraga di Kota Malang Kembali Dibuka
(Penyerahan surat dan stiker verifikasi dari Disporapar Kota Malang kepada pengelola pusat kebugaran olahraga yang memenuhi syarat untuk beroperasi kembali. Foto : ANC/Rolasnews)
Rolasnews.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, hingga saat ini tercatat telah melakukan verifikasi sekaligus memberikan ijin kepada 20 tempat kebugaran olahraga yang sudah memenuhi syarat protokol untuk kembali buka dan beroperasi.

“Dari sekitar 50 tempat olahraga maupun pusat kebugaran yang berada di Kota Malang, saat ini sudah ada 20 tempat yang telah mendapatkan ijin untuk kembali beroperasi,” jelas Kepala Dinas Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, usai menyerahkan stiker verifikasi kepada para pemilik tempat kebugaran olahraga di Graha SSK, Rabu (22/7).

Menurutnya, mereka yang diijinkan beroperasi kembali berarti telah memenuhi kriteria Prokes sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) no 19 tahun 2020.

Read More

“Dari 11 item persyaratan tersebut, hampir semua sudah terpenuhi oleh mereka. Sehingga hari ini kita memberikan stiker sebagai bukti bahwa tempat telah memenuhi prokes dan boleh kembali beroperasi,” terangnya.

Ida Ayu menambahkan, dalam Perwal memang disebutkan bahwa pusat kebugaran olahraga termasuk tempat yang diperbolehkan untuk buka.

“Verifikasinya sudah dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2020 dan sampai sekarang masih berlangsung. Kami melakukan verifikasi biasanya sehari dapat 4 tempat.  Dan sekarang sudah sekitar 100 tempat yang sudah terverifikasi mulai dari hotel, restoran, cafe, destinasi, wisata belanja Tugu itu sudah kita verifikasi termasuk tempat olahraga,” ujarnya.

“Harapan kita nantinya semua bisa terverifikasi dengan bagus. Karena intinya memang untuk melindungi mereka sendiri dan  konsumen agar terhindar dari penyebaran virus COVID-19,” sebutnya.

Ida Ayu Made Wahyuni, Kadinas Disporapar Kota Malang
(Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni. Foto : ANC/Rolasnews)

Lebih lanjut dikatakan Ida, terkait punishmen jika kedapatan ada yang reaktif di tempat kebugaran, maka mereka harus menutup kembali tempatnya selama 14 hari.

Kemudian jika ada yang melanggar waktunya tidak buka dan belum diverifikasi tapi mereka ternyata sudah buka, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha, tegasnya.

Disporapar Kota Malang Rencanakan 3 Fase Menuju New Normal Pariwisata

Untuk diketahui, tempat olahraga yang sudah terverifikasi dan mendapatkan ijin untuk beroperasi kembali diantaranya : Sanggar Senam Graha SSK, F2 Studio, New The Gym Asifa, Egy Gym, Sanggar Senam E&N, Sanggar Senam Maria, Smart Gym, Sanggar Senam La Fresh, New Power Gym, Sanggar Senam Taurus, Sanggar Senam Sexy Loint, Sanggar Senam Gracia, Atlas Sport Club, Sanggar Senam Linda, Sanggar Senam Naila, Best Gym, VPT Gym dan Anya Studio.

Sementara itu selain menyerahkan stiker Verifikasi, dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis bantuan masker dari Kemenparekraf RI kepada Pelaku Industri. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *