Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Beri Subsidi Khusus Kelas III

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Beri Subsidi Khusus Kelas III
(Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto : Ist/Zoom)
Rolasnews.com – Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri tersebut  baru akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2020.

“Jadi per 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS untuk PBPU dan BP atau mandiri akan disesuaikan menjadi Rp. 150.000 untuk kelas I, Rp. 100.000 untuk kelas II dan Rp. 42.000 untuk kelas III,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, saat melakukan konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Kamis (28/5).

Read More

Namun demikian menurut Dina, khusus peserta BPJS kelas III akan diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp. 16.500, sehingga peserta mandiri hanya akan membayar iuran BPJS sebesar Rp. 25.500 dan BPJS Kesehatan tetap akan menerima Rp. 42.000 dari iuran kelas III.

“Jadi nanti yang akan disubsidi pemerintah pusat adalah peserta mandiri yang statusnya aktif. Artinya yang Rp. 25.500 tetap rutin dibayarkan oleh peserta mandiri yang bersangkutan. Sedangkan sisanya yang Rp. 16.500 nanti akan dibayarkan oleh pemerintah pusat,” terangnya. Subsidi ini diberikan hingga akhir tahun 2020, imbuhnya.

Skema Iuran BPJS Kesehatan
(Perpres No.64 Tahun 2020 tentang BPJS Kesehatan. Foto : Ist/Zoom)

Kemudian untuk tahun 2021, peserta mandiri kelas III selanjutnya akan ada kenaikan iuran pembayaran, dari yang sebelumnya mereka hanya membayar Rp. 25.500, akan mengalami kenaikan menjadi Rp. 35.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000 akan disubsidi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, BPJS kesehatan tetap mendapatkan iuran Rp. 42.000 dari kelas III.

“Jadi nanti juga akan ada kontribusi dari pemerintah daerah untuk membiayai selisih iuran peserta mandiri,” ucapnya.

Disampaikan Dina, subsidi dari pemerintah ini memang hanya diberikan kepada peserta mandiri kelas III, sedangkan untuk kelas I dan II tidak ada subsidi. Namun demikian dikatakan Dina, bagi peserta BPJS kelas I dan II yang tidak mampu membayar atau iurannya, bisa melakukan turun kelas menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.

“Artinya mereka bis turun kelas menyesuaikan dengan kemampuan, apakah yang kelas I turun ke kelas II atau ke kelas III.  Disini BPJS kesehatan mengakomodir melalui program super praktis,” sebutnya.

Program Super Praktis BPJS
(Program Super Praktis iuran BPJS Kesehatan. Foto : Ist/Zoom)

Jadi kalau aturan sebelumnya untuk pindah kelas harus menunggu minimal 1 tahun, maka di program super praktis ini yang sudah mulai berjalan mulai tanggal 22 Mei 2020 sampai 31 Agustus 2020, maka untuk turun kelas tidak perlu lagi menunggu 1 tahun, tandasnya.

Kemudian di Perpres 64 tahun 2020, sebagai salah satu bentuk kepedulian dengan adanya pandemi covid-19, untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan pembayaran iuran, bisa mengaktifkan kepesertaannya kembali cukup dengan melunasi jumlah tunggakan paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan 2021. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus. (SN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *