Setelah terbitnya Perwali Surabaya Nomor 28 tahun 2020, sanksi tegas akan diberikan kepada yang melanggarnya, mulai dari penyitaan KTP hingga joged.
Setelah terbitnya Perwali Surabaya Nomor 28 tahun 2020, sanksi tegas akan diberikan kepada yang melanggarnya, mulai dari penyitaan KTP hingga joged.