Rolasnews.com – Laut di sekitar Pulau Serangan, Denpasar Selatan, kembali menyambut 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya nyaris menjadi korban perdagangan ilegal. Pada Selasa (13/10/2026), personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali secara resmi melepasliarkan satwa dilindungi itu di kawasan pesisir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Peristiwa ini menandai akhir dari rangkaian penyelamatan singkat namun dramatis. Tiga hari sebelumnya, Sabtu (10/10/2026), petugas Ditpolairud menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu kayu berwarna biru tanpa awak di pesisir Pantai Serangan. Penemuan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di perairan tersebut.
Saat petugas mendekat, perahu tampak kosong. Diduga kuat, para pelaku segera melarikan diri setelah menyadari kedatangan aparat.
Seluruh penyu ditemukan terikat dan ditumpuk di geladak. Mereka langsung dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan awal. Kemudian diserahkan ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk perawatan intensif.
Dari 22 ekor yang diselamatkan, 20 dinyatakan sehat dan siap dikembalikan ke habitat alami. Dua ekor sisanya masih memerlukan perawatan medis lebih lanjut karena kondisi yang belum stabil.
Sebelum dilepas, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terakhir di pusat konservasi. Penyu-penyu itu kemudian diangkat dengan hati-hati menggunakan kain biru, dimuat ke truk kecil, dan dibawa ke tepi pantai. Satu per satu, mereka kembali mengarungi laut lepas.
Gusti Agung Purnama Wirahadi dari Polisi Perairan dan Udara Bali menegaskan, aksi ini menjadi peringatan keras.
“Kami berharap tidak ada lagi yang berani menangkap, memelihara, atau memperdagangkan spesies dilindungi ini,” ujarnya.
Satwa Dilindungi
Penyu hijau termasuk satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan terkait lainnya. Perdagangan ilegal satwa ini masih menjadi ancaman serius. Terutama di wilayah pesisir Bali yang dulu sempat dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan gelap penyu.
Polisi masih memburu para pelaku yang kabur. Mereka diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta jika terbukti bersalah.
Sementara itu, masyarakat, khususnya warga pesisir, diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa dilindungi.






