Rolasnews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (6/8/2026) menandatangani dua perintah eksekutif (Executive Order) yang menurut Gedung Putih memperluas definisi orang yang tidak berhak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) serta melarang praktik “birth tourism”.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama Trump dalam kebijakan kerasnya terhadap imigrasi.
Salah satu perintah tersebut menetapkan bahwa anak yang lahir dari ibu yang masuk ke Amerika Serikat semata-mata untuk melahirkan di negara tersebut tidak akan memperoleh kewarganegaraan otomatis.
Perintah lainnya memperluas kategori orang yang tidak memenuhi syarat. Termasuk mereka yang dianggap sebagai “musuh asing”, anggota organisasi teroris asing, dan agen asing.
Latar Belakang Munculnya Executive Order
Upaya Trump membatasi birthright citizenship bukanlah yang pertama.
Pada 20 Januari 2025, sehari setelah dilantik untuk masa jabatan kedua, Trump mengeluarkan Executive Order 14160 berjudul “Protecting the Meaning and Value of American Citizenship”. Perintah tersebut mengarahkan lembaga federal untuk tidak mengakui kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS jika ibunya berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara, dan ayahnya bukan warga negara atau penduduk tetap legal.
Namun, Mahkamah Agung AS pada 30 Juni 2026 menolak perintah tersebut dengan putusan 6:3.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas yang menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya.
Putusan itu menjadi kekalahan signifikan bagi agenda imigrasi Trump.
Setelah putusan tersebut, Trump kembali menekankan perlunya Kongres bertindak. Ia juga mengarahkan pemerintah untuk menindak praktik birth tourism melalui jalur lain.
Sebenarnya tidak ada undang-undang federal yang secara eksplisit melarang birth tourism. Namun, regulasi federal yang diterapkan pada 2020 selama masa jabatan pertama Trump melarang penggunaan visa turis atau bisnis sementara dengan tujuan utama memperoleh kewarganegaraan AS bagi bayi yang baru lahir.
Pelaku skema birth tourism dapat dituntut atas tuduhan penipuan atau kejahatan terkait lainnya.
Belum tersedia data resmi mengenai jumlah warga asing yang datang ke AS secara khusus untuk melahirkan demi memperoleh kewarganegaraan bagi anak mereka, maupun biaya yang ditanggung pembayar pajak.
Center for Immigration Studies, lembaga yang mendukung pembatasan imigrasi, memperkirakan dalam analisis 2020 bahwa sekitar 20.000–25.000 ibu datang ke AS untuk birth tourism dalam periode satu tahun antara 2016–2017. Sebagai perbandingan, jumlah kelahiran di Amerika Serikat pada 2025 mencapai 3,6 juta.
Kedua perintah eksekutif terbaru ini diharapkan menjadi langkah administratif untuk memperketat pengawasan, meskipun efektivitasnya kemungkinan akan kembali diuji di pengadilan.






