Kemenparekraf Perketat Izin Usaha Akomodasi, Villa dan Hotel Tak BerIzin Terancam Delisting dari OTA Mulai April 2026

Kemenparekraf Perketat Izin Usaha Akomodasi, Villa dan Hotel Tak BerIzin Terancam Delisting dari OTA Mulai April 2026
Bisnis penginapan yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA), wajib memiliki izin selambatnya tanggal 31 Maret 2026. (Conde Nast Traveler)

Rolasnews.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan kebijakan penataan akomodasi pariwisata ilegal melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh penyedia akomodasi, termasuk villa dan hotel non-bintang yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA), memiliki izin usaha berbasis risiko paling lambat 31 Maret 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang operasional OTA seperti Airbnb. Melainkan memastikan hanya akomodasi berizin yang dapat dipasarkan secara daring.

Read More

“Kami melihat OTA sebagai mitra strategis. Tetapi penataan diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujar Widiyanti dalam jumpa pers akhir tahun 2025.

Sejak Maret 2025, Kemenparekraf telah melakukan pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan di destinasi prioritas seperti Bali dan Jakarta.

Data Oktober 2025 menunjukkan, di Bali terdapat lebih dari 29.000 akomodasi non-hotel terdaftar di OTA. Namun hanya 14.500 yang tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Artinya, sekitar 14.500 unit beroperasi tanpa izin resmi.

Sementara di Jakarta, dari sekitar 5.000 akomodasi non-hotel, hanya 1.500 (28,1%) yang berizin.

Berimbas Pada Hotel Resmi

Akomodasi ilegal ini kerap menawarkan harga lebih murah karena tidak membayar pajak hotel dan restoran. Sehingga menyebabkan penurunan okupansi hotel resmi hingga 10-20% di awal 2025, meski kunjungan wisatawan meningkat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kebijakan ini dan berencana mengundang pelaku OTA pada 2026 untuk memperkuat pengawasan.

“Kami akan tata ulang agar manfaat pariwisata digital dirasakan daerah, bukan hanya platform,” kata Koster, Minggu (4/1/2026), dikutip dari The Bali Sun.

Bagi akomodasi yang belum berizin hingga batas waktu, OTA wajib menghapus listing-nya (delisting). Pemerintah juga mendorong OTA asing mendaftarkan badan usaha di Indonesia sesuai regulasi.

Asosiasi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah ini. Pasalnya, akomodasi ilegal mengancam kelangsungan usaha formal dan mengurangi pendapatan pajak negara.

Kemenparekraf menyediakan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini diharapkan mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, sejalan dengan target kunjungan wisatawan nasional. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *