Rolasnews.com – Regulator Eropa mendenda Amazon 746 juta Euro (US$ 886 juta) karena pelanggaran perlindungan data. Keputusan tersebut dikeluarkan awal bulan ini.
Dilansir Abcnews, Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg mengklaim bahwa pemrosesan data pribadi Amazon tidak sesuai dengan perlindungan data yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
Menanggapai hal tersebut Amazon menyakini bahwa keputusan itu tidak berdasar dan akan membela diri dengan mengajukan banding.
Amazon dan beberapa raksasa perusahaan teknologi besar Amerika memang telah berada di bawah pengawasan UE sebelumnya.
Amazon telah berada di bawah pengawasan UE sebelumnya. Pada bulan November regulator mengajukan tuntutan antimonopoli terhadap perusahaan, menuduh Amazon menggunakan aksesnya ke data dari perusahaan yang menjual produk di platformnya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atas mereka.
Baca Juga :
Dinilai Asal Comot Potongan Berita, Pengadilan Antimonopoli Perancis Denda Google US$ 593 Juta
Sementara AS yang pada awalnya mengkritik kebijakan UE karena menargetkan perusahaan Amerika, baru-baru ini juga mulai mengambil kebijakan yang lebih tegas pada perusahaan teknologi besar.
Tahun lalu pemerintah AS menuntut Google karena menyalahgunakan dominasinya dalam pencarian dan periklanan online.
Pada Mei lalu, pengadilan membatalkan keputusan Komisi Eropa bahwa kesepakatan pajak antara Amazon dan pemerintah Luksemburg merupakan dukungan negara yang illegal. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur bagi upaya Eropa untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan. (AZP)







