Rolasnews.com – Pembiasaan tapi menjadi kebiasaan yang tidak baik harus ditinggalkan. Demikian pesan Walikota Malang, Sutiaji, saat mengawali acara sosialisasi gratifikasi yang diinisiasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (8/9).
“Ini mungkin bisa terjadi karena merasa sudah jadi kebiasaan, itu dianggap benar. Ini yang harus dievaluasi dan dicermati. Pedomannya adalah aspek regulasi dan hukum,” kata Sutiaji.
Ia menambahkan, kontrol yang esensi adalah Tuhan. Artinya, ada atau tidak ada reward dan punishment, semua pihak harus sadar bahwa setiap gerak kita diawasi Tuhan. Itu akan jadi pegangan dan pedoman moral untuk semua.
Sosialisasi gratifikasi itu sendiri berpola daring yang menghubungkan KPK RI dengan Pemkot Malang diikuti jajaran Pejabat dan ASN Pemkot Malang.
Sementara itu, Sugiarto Abdurrahman, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK RI, dalam pemateriannya menyatakan “gratifikasi” berhimpitan dengan adat budaya ketimuran.
“Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi,” urai Sugiarto.
Kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal gratifikasi dan korupsi. Larangan gratifikasi juga akan meminimalisir dan atau menghilangkan konflik kepentingan,” imbuh pejabat Direktorat Gratifikasi RI tersebut.
Sugiarto mengingatkan, UU 20/2001 tentang Gratifikasi diharapkan menjadi pedoman bagi setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain Walikota Malang, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Wawali Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto. (TON)