Tercekik Kabut Asap, Singapura Ancam Tuntut Perusahaan Pembakar Hutan Indonesia

Tercekik Kabut Asap, Singapura Ancam Tuntut Perusahaan Pembakar Hutan Indonesia
Kabut asap pekat di Singapura akibat karhutla di Indonesia. (X)

Rolasnews.com – Kabut asap tebal yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir memicu langkah tegas dari pemerintah negeri itu. Perdana Menteri Lawrence Wong secara terbuka menyatakan bahwa Singapura sedang menelusuri perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.

“Kami sedang meneliti perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), dan juga mengambil aksi bersama dengan negara-negara lain,” tulis Wong dalam unggahan media sosialnya pada Kamis (15/10/2026).


Undang-undang yang mulai berlaku sejak September 2014 itu memungkinkan otoritas Singapura menuntut perusahaan, sekalipun yang beroperasi di luar negeri, jika kegiatan mereka menyebabkan atau membiarkan terjadinya kabut asap yang membuat Indeks Standar Pencemar Udara (PSI) di Singapura berada di kategori tidak sehat (di atas 100) selama 24 jam atau lebih.

Sanksi yang bisa dijatuhkan mencapai denda hingga S$100.000 (sekitar Rp1,2 miliar) per hari, dengan batas maksimal S$2 juta (Rp27,96 miliar).

Baca Juga:

Singapura Resmi Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla Indonesia

Kualitas udara di Singapura sempat memburuk tajam. Pada 15 Oktober, PSI 24 jam di wilayah barat mencapai 212, sementara bacaan PM2.5 per jam sempat menyentuh 288. Ini merupakan level tertinggi sejak 2015.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus mengumpulkan data dan “tetap membuka opsi” untuk menggunakan undang-undang tersebut.

Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura masih memiliki investigasi terbuka terhadap empat perusahaan Indonesia yang terkait kebakaran 2015. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Woods Industries, dan PT Rimba Hutani Mas.

Laporan organisasi lingkungan seperti Greenpeace juga menyebut beberapa konsesi yang terafiliasi dengan kelompok usaha berbasis di Singapura dan Malaysia.

Meski demikian, penegakan hukum lintas batas tetap menghadapi tantangan, terutama dalam memperoleh bukti dan kerja sama dari pihak Indonesia. Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk memadamkan api dan menekankan pentingnya kerja sama regional melalui ASEAN.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *