Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo ini mulai berlaku tanggal 9 Februari 2021.






