Rolasnews.com – Miliarder teknologi AS, Elon Musk, pada Sabtu (7/12/2025) mengecam keras Uni Eropa (UE) setelah platform media sosialnya, X, didenda €120 juta (sekitar Rp2,3 triliun) karena melanggar aturan transparansi dalam Digital Services Act (DSA).
Dalam unggahannya di X, Musk menyebut denda itu “gila” karena tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga dirinya secara pribadi.
“Maka sudah sepantasnya respons kami tidak hanya ditujukan kepada UE, tapi juga kepada individu-individu yang mengambil tindakan ini terhadap saya,” tulis CEO Tesla dan SpaceX itu.
Pria kelahiran Afrika Selatan itu melanjutkan dengan tanpa tedeng aling-aling:
“Uni Eropa musti dihapuskan,” tegasnya.
The EU should be abolished and sovereignty returned to individual countries, so that governments can better represent their people
— Elon Musk (@elonmusk) December 6, 2025
Denda yang diumumkan Komisi Eropa pada Jumat (6/12/2025) berasal dari tiga pelanggaran DSA, yaitu:
- Desain menyesatkan centang biru (blue checkmark) yang kini bisa dibeli siapa saja, sehingga memudahkan penipuan dan penyamaran akun;
- Kurangnya transparansi repositori iklan;
- Penolakan akses data publik bagi peneliti.
Pemerintah AS bereaksi keras. Pejabat tinggi AS menilai denda ini sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara dan penargetan tidak adil terhadap perusahaan teknologi Amerika.
Presiden Donald Trump bahkan mengancam akan memberlakukan tarif tambahan terhadap UE jika penalti serupa terhadap raksasa teknologi AS terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Eropa belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman balasan pribadi dari Musk. (TON)







