Rolasnews.com – Setelah melalui proses yang panjang, Universitas Brawijaya (UB) kini telah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR., M.S., mengatakan, UB sebenarnya telah mengajukan diri sebagai PTN-BH sejak bulan Desember 2018 kepada Kementerian. Namun karena memang prosesnya membutuhkan waktu yang luar biasa panjang, maka terhitung sejak 18 Oktober 2021 UB baru bisa ditetapkan sebagai PTN-BH.
“Prosesnya sangat panjang. Mulai dari pembahasan di internal kementerian, pembahasan antar kementerian, harmonisasi di Kemenkumham dan terakhir adalah persetujuan dari beberapa menteri,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).
Menurutnya, inti daripada PTN-BH tersebut adalah UB dianggap sebagai universitas yang sudah dewasa. Dimana UB diberikan kebebasan, artinya diberikan otonomi penuh, mandiri, baik di dalam akademik, keuangan, maupun kepegawaian.
“Dengan perubahan status UB dari PTNBLU menjadi PTNBH, maka UB dapat mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom,” sebutnya.
Baca Juga :
Naik Peringkat, UB Masuk 4 Besar Kampus Terbaik Versi Webometrics
Lebih lanjut disampaikan Prof Nuhfil, menurutnya perubahan status UB tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hanya saja perguruan tinggi PTN-BH diberikan wewenang untuk mencari uang di luar pendidikan. Misalnya mendirikan perusahaan, PT, hotel, termasuk bekerjasama dengan perusahaan, menjual inovasi maupun teknologi.
“Jadi mahasiswa jangan khawatir, karena besaran UKT sama sekali tidak ada hubungannya dengan status perguruan tinggi, apakah itu Satker, PTN-BLU, maupun PTNBH,” terangnya.
Tetapi yang pasti untuk PTN-BH ini diharapkan ujung-ujungnya adalah daya saing atau kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
“Makanya UB ditargetkan bisa menjadi universitas kelas dunia,” tandasnya.
Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, UB berstatus PTN Badan Layanan Umum berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008. (ANC)