Untuk memitigasi penularan COVID-19, Bank Indonesia (BI) dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggencarkan gerakan transaksi non tunai.
Untuk memitigasi penularan COVID-19, Bank Indonesia (BI) dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggencarkan gerakan transaksi non tunai.