Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 yang berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 yang berlaku efektif per 1 Juli 2020.