Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat untuk menekan persebaran COVID-19. Penerapan PSBB tersebut efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat untuk menekan persebaran COVID-19. Penerapan PSBB tersebut efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari di seluruh provinsi Jawa dan Bali.