Pemkot Surabaya mulai Senin (28/6) akan membatasi segala bentuk kegiatan usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama perketat PPKM Mikro, warung, mal, restoran, dan 3 ruas jalan utama di kota Pahlawan akan ditutup pukul 20.00 WIB.






