Pemerintah RI akan menaikan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif bea materai sebelumnya, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pemerintah RI akan menaikan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif bea materai sebelumnya, Rp 3.000 dan Rp 6.000.