Mulai 10 Desember, Australia Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Mulai 10 Desember, Australia Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Australia resmi berlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah umur pada 10 Desember 2025.

Rolasnews.com –  Australia akan menjadi negara demokrasi pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan X (Twitter). Undang-undang yang mendapat perhatian global ini akan resmi berlaku mulai 10 Desember 2025.

Platform penyedia media sosial wajib memblokir pengguna di bawah 16 tahun. Perusahaan yang melanggar terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp510 miliar).

Read More

Kebijakan ini lahir di tengah kekhawatiran internasional terhadap dampak buruk media sosial terhadap anak, termasuk perundungan siber (cyberbullying) dan fitur adiktif.

Inisiatif bermula dari Perdana Menteri Australia Selatan, Peter Malinauskas, yang tergerak setelah istrinya membaca buku kontroversial Jonathan Haidt, The Anxious Generation, yang mengaitkan media sosial dengan krisis kesehatan mental remaja.

Setelah perdebatan singkat namun intens, pemerintah federal mempercepat pengesahan undang-undang pada akhir 2024.

Orang tua korban cyberbullying menjadi penggerak utama.

Salah satunya Emma Mason, pengacara anak yang kehilangan putrinya, Tilly (14 tahun), yang bunuh diri pada 2022 akibat perundungan daring berkepanjangan.

Mason kini berkampanye di berbagai negara agar anak-anak mendapat perlindungan lebih kuat.

Dampak Ekonomi bagi Raksasa Teknologi

Remaja merupakan segmen pengguna terbesar media sosial global. Industri ini diproyeksikan meraup pendapatan iklan lebih dari 245 miliar dolar AS pada 2025.

Pembatasan akses anak di bawah 16 tahun berpotensi mengganggu model bisnis Meta, Snap, dan ByteDance (TikTok).

Sejumlah platform menyatakan menerima aturan tersebut. Namun mereka memperingatkan sulitnya penegakan dan risiko anak beralih ke ruang daring yang tidak teregulasi.

Meta menilai kontrol orang tua dan edukasi lebih efektif ketimbang larangan total.

TikTok dan Snap menyampaikan kekhawatiran serupa.

Dukungan dari Banyak Negara

Kebijakan Australia melarang akses media sosial bagi anak di bawah umur ini mendapat apresiasi, bahkan dukungan, dari banyak negara.

Brasil segera mewajibkan seluruh pengguna di bawah 16 tahun menghubungkan akun media sosial mereka dengan identitas wali hukum (orang tua atau guardian). Sehingga orang tua memiliki kuasa penuh untuk memblokir atau menonaktifkan akun anak.

Malaysia berencana menerapkan larangan hampir total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun depan.

Indonesia akan mewajibkan persetujuan eksplisit dari orang tua bagi siapa saja di bawah 18 tahun untuk membuat atau mempertahankan akun medsos. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan, “Indonesia banyak belajar banyak dari langkah berani Australia.”

Spanyol, Selandia Baru, dan Singapura juga telah menyatakan sedang menggodok atau mempertimbangkan aturan batas usia minimum serupa.

Denmark tengah melaju cepat menuju larangan nasional bagi anak di bawah 15 tahun, dengan pengecualian terbatas bagi anak usia 13–14 tahun yang mendapat izin tertulis dari orang tua. Menteri Digital Denmark, Stage Olsen, mengatakan ambisinya adalah mendorong aturan yang lebih ketat dan seragam di seluruh Uni Eropa. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *