Rolasnews.com – Pagi ini, Selasa 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Lampung mengelar swab antigen bagi seluruh hakim dan pengawai di lingkungan pengadilan setempat.
Tes swab antigen ini dilakukan karena sebelumnya ada dua hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang terkonfirmasi positif COVID-19.


Menurut Tri Endro Budianto, S.H., M.H., salah seorang hakim di PN Tanjung Karang, tes swab antigen ini memang sangat diperlukan. Selain untuk mendeteksi mereka yang kemungkinan menjadi carrier, juga untuk memupus kekhawatiran tertular bagi siapa pun yang bekerja di lingkungan tersebut.
“Sangat bagus. Tes swab antigen ini membuat kami bisa bekerja lebih nyaman. Juga menghindari rasa was-was dan khawatir kalau-kalau saja ada lagi yang seperti dua hakim di sini yang baru saja dinyatakan positif covid,” ujarnya.

Alumni SMPN 12 Surabaya lulusan 1988 ini menambahkan, tes swab antigen yang dilakukan di lingkungan PN Tanjung Karang bekerjasama dengan Puskesmas Pasar Ambon Teluk Betung Lampung.
“Tidak ada yang luar biasa dari tes swab antigen ini. Itu wajar dilakukan di lingkungan kerja mana pun jika sebelumnya ada pegawai atau karyawannya yang positif covid. Yang penting kita sama-sama menjaga dan mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan COVID-19 varian Omicron,” jelas Hakim Tri Endro.

Sementara itu, setiap pengunjung yang datang ke PN Tanjung Karang Lampung, wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi COVID-19. Mereka harus melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebelum memasuki areal gedung pengadilan. (TON)







