Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Headlines
Tag: TMII
No More Posts Available.
No more pages to load.






