Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali baru yang salah satunya mengatur pemberlakuan jam malam di Surabaya.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali baru yang salah satunya mengatur pemberlakuan jam malam di Surabaya.