Untuk membendung penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk membendung penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.