Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).