Rolasnews.com – Seorang wanita berusia 64 tahun dari San Víctor, Republik Dominika, ditangkap polisi pada 23 Februari 2026. Amarilis Brito Rodríguez, si nenek, diduga melanggar undang-undang tentang simbol nasional setelah menyanyikan ‘Himno Nacional de la República Dominicana’ (lagu kebangsaan Dominika) dengan gaya dembow—genre musik urban berirama cepat—dalam sesi karaoke di restoran Mofongo & Variedades Eddy, wilayah Espaillat, di wilayah utara Dominika.
Video penampilannya saat menyanyikan lagu kebangsaan Dominika dengan cara nyleneh, menyebar luas di media sosial. Memicu laporan dan penangkapan cepat oleh Direktorat Regional Espaillat.
Brito mengaku tidak menyesal, tapi meminta maaf secara publik, sambil menekankan bahwa ia hanya mengekspresikan “jiwa bebasnya”.
Insiden bermula awal Februari 2026, saat Brito menyanyikan himne nasional dengan mengubah tempo lambatnya menjadi ritme dembow yang energik dan bisa dibuat joged-joged.
Ia mengklaim versi ini dibuatnya 22 tahun lalu sebagai bentuk ekspresi pribadi. Video karaoke itu diunggah ke X dan menjadi viral dan dilihat ribuan kali.
Baca Juga:
KTP Dicuri dan Dipakai Berbuat Kriminal, Pria Jerman Ini Sulit Cari Kerja
Pada 23 Februari, polisi mendatangi rumahnya dan menangkapnya. Saat dibawa ke kantor polisi, Brito tersenyum ke wartawan.
“Maaf, maaf… Saya mematuhi undang-undang, tapi saya tidak menyesal karena tidak merasa melakukan kerugian apa pun,” ujarnya setelah keluar dari mobil polisi dengan tangan terborgol.
Ia menambahkan dengan nada ringan.
“Sekarang, lebih mudah meminta maaf daripada meminta izin,” lanjutnya tersenyum.
La mujer que fue detenida este martes en Espaillat, identificada como Amarilis Brito Rodríguez, de 64 años, por haberle faltado el respeto al Himno Nacional dominicano, interpretándolo en género urbano en un establecimiento comercial, pidió disculpas a la ciudadanía al momento de… pic.twitter.com/kYhsfk03hN
— Noticias Telemicro (@NTelemicro5) February 24, 2026
Laporan resmi polisi dikeluarkan keesokan harinya, 24 Februari. Brito dituduh melanggar Pasal 37 Undang-Undang 210-19 tentang Simbol Nasional.
Undang-undang Dominika melarang perubahan lirik, tempo, atau konteks himne nasional yang dianggap tidak pantas, seperti mengubahnya menjadi lagu dansa atau dibuat mengiringi tari-tarian.
Namun penerapan kaku atas undang-undang ini, bahkan sampai harus menangkap seorang nenek, memancing perdebatan publik di media sosial. Kaum muda melihatnya sebagai bentuk ekspresi, sementara generasi tua menganggapnya sebagai penghinaan terhadap simbol nasionalisme. (TON)







