Rolasnews.com – Awal Januari 2026, pemerintah secara resmi mengakhiri penerapan mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) “satu pintu” melalui PT Pertamina (Persero) secara permanen bagi badan usaha swasta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui izin impor langsung kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Termasuk Shell, BP-AKR, Vivo, dan operator lainnya, setelah proses pengajuan kuota selesai.
Beberapa operator swasta bahkan telah menerima pengiriman impor BBM pertama mereka sejak Januari ini, dengan menjamin standar kualitas internasional yang mereka miliki.
Kebijakan ini menjadi babak baru setelah kontroversi sepanjang 2025. Ketika itu lonjakan permintaan BBM nonsubsidi—akibat pergeseran konsumen dari Pertalite ke produk premium—membuat kuota impor swasta habis lebih cepat.
Tak pelak hal itu memicu kelangkaan stok di sejumlah SPBU swasta. Pemerintah kemudian terpaksa mendorong impor tambahan melalui Pertamina sebagai solusi sementara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat itu menekankan pentingnya kolaborasi business-to-business (B2B) antara swasta dan Pertamina. Hal ini untuk menjaga neraca komoditas serta stabilitas pasokan nasional.
Rujukannya adalah pada Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas dan regulasi terkait seperti Perpres 191/2014.
Bantah Monopoli
Namun, pejabat ESDM berulang kali membantah tudingan monopoli. Juru Bicara ESDM Dwi Anggia dan Dirjen Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa pengaturan tersebut bersifat sementara. Setiap badan usaha tetap berhak mengajukan kuota impor secara mandiri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa kuota impor swasta untuk 2026 telah disetujui dengan penyesuaian berdasarkan realisasi penjualan sepanjang 2025.
Besaran kuota diproyeksikan naik sekitar 10% dibandingkan pola tahun sebelumnya (dari 2024 ke 2025), sejalan dengan tren peningkatan konsumsi.
Pertamina tetap memegang peran sentral sebagai penyedia utama BBM domestik dan mitra kolaborasi. Khususnya untuk base fuel (bahan bakar murni tanpa aditif) jika kuota swasta terbatas atau untuk menjaga kestabilan pasokan nasional. Namun, Pertamina bukan lagi satu-satunya pintu masuk impor.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kemandirian energi melalui proyek seperti RDMP Balikpapan, Grass Root Refinery (GRR), serta implementasi mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan menghentikan impor solar mulai April 2026.
Sekalipun demikian, impor BBM nonsubsidi oleh swasta tetap diizinkan dengan kuota terukur.
Kontroversi 2025 sempat memunculkan kritik dari pengamat energi terkait risiko monopoli dan inefisiensi harga akibat mekanisme sementara tersebut.
Dengan normalisasi impor langsung swasta di 2026, pasokan diharapkan lebih stabil, harga lebih kompetitif, dan persaingan sehat terjaga. (TON)






