Rolasnews.com – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok, chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk, mulai Sabtu (10/1/2026). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan fitur Grok AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual tanpa persetujuan.
Menurut pernyataan resmi Komdigi, praktik deepfake nonkonsensual—termasuk rekayasa foto pribadi menjadi gambar telanjang atau pose asusila—dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), martabat individu, serta keamanan warga di ruang digital.
Fokus perlindungan utama ditujukan pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Negara Pertama
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil langkah blokir terhadap Grok AI atas isu deepfake pornografi, sebagaimana diwartakan berbagai media internasional seperti Reuters dan The Guardian.
Sebelumnya, xAI telah membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya untuk pengguna berbayar sejak 9 Januari 2026 guna memperbaiki celah keamanan. Namun pemerintah menilai langkah tersebut belum memadai.
Pemblokiran bersifat sementara dan didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif Grok serta komitmen perbaikan filter konten.
Para korban deepfake diimbau melaporkan ke aparat penegak hukum, karena tindakan tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan UU ITE, UU PDP, serta KUHP baru yang berlaku sejak awal 2026.
Pemblokiran ini menimbulkan beragam respons di masyarakat, termasuk di platform X, di mana sebagian pengguna mengkritiknya sebagai pembatasan teknologi. Sedangkan yang lain mendukung upaya perlindungan ruang digital.
Akses Grok masih dapat dilakukan melalui VPN di beberapa kasus, meski implementasi blokir terus dievaluasi.
Komdigi menegaskan, pencabutan blokir bergantung pada kemampuan xAI dalam menerapkan pengamanan yang efektif agar teknologi AI tidak lagi disalahgunakan untuk konten yang merusak. (TON)






