Rolasnews.com – Pengadilan di Paris pada Senin (5/1/2026) menyatakan 10 orang bersalah atas tuduhan cyberbullying terhadap Brigitte Macron, istri Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Para terdakwa, yang terdiri dari delapan pria dan dua wanita berusia 41 hingga 65 tahun. Mereka menyebarkan klaim palsu secara daring bahwa Brigitte Macron lahir sebagai pria bernama Jean-Michel Trogneux, nama saudara laki-lakinya. Tak hanya itu, mereka juga menghubungkannya dengan tuduhan pedofilia karena perbedaan usia 24 tahun dengan suaminya.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari kewajiban mengikuti pelatihan kesadaran tentang cyberbullying hingga penjara delapan bulan dengan masa percobaan (suspended sentence).
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa membayar denda masing-masing sekitar 600 euro dan secara kolektif memberikan kompensasi sekitar 10.000 euro kepada Brigitte Macron.
Tiga terdakwa diadili secara in absentia.
Pengadilan menyebut komentar-komentar tersebut sebagai “particularly degrading, insulting, and malicious” yang merujuk pada klaim palsu tentang identitas trans dan tuduhan kriminal pedofilia.
Brigitte Macron tidak hadir dalam sidang dua hari pada Oktober 2025. Akan tetapi putrinya, Tiphaine Auzière, bersaksi bahwa pelecehan daring ini menyebabkan “deterioration” atau penurunan kondisi kesehatan ibunya.
“Ia tidak bisa mengabaikan hal-hal mengerikan yang dikatakan tentang dirinya,” kata Auzière di pengadilan.
Auzière menambahkan bahwa dampaknya meluas hingga keluarga, termasuk cucu-cucu Macron.
Para terdakwa membela diri dengan mengklaim komentar mereka sebagai humor, satire, atau bagian dari kebebasan berekspresi.
Beberapa di antaranya menyandang profesi beragam seperti guru, pejabat terpilih, dan spesialis IT.
Kasus ini berakar pada teori konspirasi yang beredar sejak pemilihan Emmanuel Macron pada 2017. Teori konspirasi tersebut semakin meluas setelah disebarluaskan oleh influencer sayap kanan Amerika, Candace Owens, melalui seri video “Becoming Brigitte”.
Pasangan Macron juga sedang menggugat Owens atas fitnah di pengadilan AS.
Putusan ini menandai sikap tegas pengadilan Prancis terhadap pelecehan daring berbasis gender dan misinformation, di tengah meningkatnya kasus serupa terhadap figur publik. (TON)







