Dorong Daya Beli, Pemerintah Tanggung Pajak Pekerja Bergaji Rp10 Juta di Sektor Tertentu

Dorong Daya Beli, Pemerintah Tanggung Pajak Pekerja Bergaji Rp10 Juta di Sektor Tertentu

Rolasnews.com – Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, sebagai upaya memperkuat konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Read More

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif fiskal ini merupakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun anggaran 2026,” terangnya.

Insentif ini hanya berlaku untuk lima sektor usaha yang dianggap padat karya dan rentan terhadap dampak ekonomi, yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, serta sektor pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, dan agen perjalanan.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Bagi pegawai tetap, penghasilan bruto bulanan tidak boleh melebihi Rp10 juta. Sementara untuk pegawai tidak tetap, upah harian rata-rata maksimal Rp500.000 atau akumulasi bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.

Mekanisme penyaluran insentif ini unik. Perusahaan tetap wajib menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa, namun nilai pajak yang seharusnya dipotong tidak disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, nominal tersebut harus dibayarkan kembali secara tunai kepada karyawan bersamaan dengan gaji bulanan. Dengan demikian, pekerja penerima manfaat akan menerima gaji bersih ditambah nilai pajak yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun penuh, yakni masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Pemerintah berharap stimulus ini dapat meringankan beban finansial pekerja kelas menengah ke bawah, sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang menjadi penggerak utama perekonomian nasional. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *