Wacana Kembalikan Pilkada Melalui DPRD Menguat di Awal 2026

Wacana Kembalikan Pilkada Lewat DPRD Menguat di Awal 2026

Rolasnews.com – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di penghujung 2025 dan awal 2026.

Usulan ini pertama kali digaungkan Partai Golkar pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Desember 2025. Kemudian dukungan berturut-turut datang dari Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem.

Read More

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia serta Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menyatakan hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar mendukung mekanisme ini.

Sekjen Gerindra Sugiono menyatakan partainya setuju demi efisiensi anggaran dan proses. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (NasDem) menegaskan usulan ini memiliki landasan konstitusional kuat. Karena Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih “secara demokratis” tanpa mensyaratkan harus langsung oleh rakyat.

Faktor Biaya

Pilkada langsung yang mahal, mencapai puluhan triliun rupiah, serta ongkos politik tinggi yang memicu praktik uang.

Mereka menilai pemilihan melalui DPRD lebih hemat, mengurangi politik uang, dan tetap demokratis sebagai bentuk demokrasi perwakilan.

Namun, wacana ini menuai penolakan keras dari PDIP, Partai Demokrat, aktivis Reformasi 1998, peneliti pemilu, juga organisasi seperti Perludem dan ICW.

Deddy Sitorus (PDIP) menyebut alasan biaya mahal tidak masuk akal dan menunjukkan kegagalan introspeksi elite partai. Mereka khawatir ini memundurkan demokrasi, menghilangkan akuntabilitas langsung rakyat terhadap kepala daerah, serta mengembalikan praktik “dagang sapi” dan korupsi transaksional di legislatif.

Peneliti seperti Titi Anggraini dari Perludem menilai usulan ini mendegradasi capaian Reformasi, di mana Pilkada langsung sejak 2005 menjadi hak kedaulatan rakyat.

Sementara KPK menyatakan menghormati usulan tersebut. Tetapi lembaga anti rasuah ini juga menekankan setiap sistem harus prioritaskan pencegahan korupsi dan pengawasan ketat.

Saat ini, usulan Pilkada melalui DPRD belum menjadi undang-undang. Komisi II DPR menyatakan siap membahasnya dalam revisi UU Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan naskah akademik dan rancangan undang-undang dijadwalkan dimulai tahun ini, dengan kemungkinan digabung revisi UU Pilkada. Pemerintah melalui Mensesneg menyatakan mendengarkan semua aspirasi, tapi belum beri sikap resmi.

Wacana ini bukan baru; serupa pernah muncul 2014 dan ditolak masyarakat luas. Hingga kini, Pilkada tetap langsung berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *