Rolasnews.com – Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat rentan.
Mekanisme pencairan bansos tahun ini mengikuti pola serupa dengan tahun sebelumnya, namun dengan pengetatan kriteria untuk memastikan ketepatan sasaran.
Bansos utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia untuk wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T).
Proses dimulai dengan verifikasi data penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon penerima harus terdaftar dan memenuhi kriteria seperti status keluarga miskin atau rentan. Hal ini agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Pencairan dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima atau disalurkan secara tunai melalui kantor pos.
Untuk cek status, masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha.
4 Tahap
Tahun 2026, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap triwulanan, yaitu setiap tiga bulan sekali.
Tahap pertama diperkirakan dimulai pada Januari-Maret, diikuti tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.
Jadwal penyaluran ini bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan penerima disarankan memantau update dari pendamping bansos setempat atau situs resmi Kemensos.
Pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi penyimpangan dan memfokuskan bantuan pada yang membutuhkan, seperti keluarga dengan anak sekolah atau lansia.
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftar secara online atau offline melalui DTKS. Namun, pencairan di awal Januari mungkin mencakup sisa anggaran 2025, sehingga KPM (Kelompok Penerima Manfaat) diimbau untuk segera memeriksa saldo masing-masing. (TON)







