Rolasnews.com, Surabaya – Sebagai lembaga yang menjalankan mandat negara, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan umum, berdasarkan Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk menjamin proses klaim dan penyaluran santunan secara cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Hingga periode Oktober 2025, Jasa Raharja Cabang Surabaya telah melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, cacat tetap, maupun korban luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum dengan total sebesar Rp 42,1 Milyar, meningkat 14% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 36,9 Milyar.
Bapak Yansen Adaw, Kepala Cabang Jasa Raharja Surabaya menyatakan, tercatat sepanjang tahun ini hingga bulan Oktober terdapat 2.092 kasus kecelakaan dan 3 besar wilayah rawan laka adalah di Kecamatan Wonokromo, Gayungan, dan Gubeng. Sebesar 39% korban kecelakaan adalah masyarakat dalam usia produktif, dan didominasi oleh pengendara sepeda motor sebesar 84%. Oleh karena itu, Jasa Raharja secara konsisten melaksanakan berbagai upaya pencegahan kecelakaan, terutama dalam bentuk socio enginering, antara lain berupa edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat maupun pelajar dan pengajar di sekolah, menggelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) dengan para stakeholder terkait, meningkatkan sinergi dengan mitra-mitra strategis seperti Dinas Perhubungan, Ditlantas, maupun Rumah Sakit – Rumah Sakit yang ada di Surabaya, melaksanakan Pelatihan Pertolongan Pertama Kegawat Daruratan di berbagai daerah rawan laka, hingga program pelayanan kesehatan gratis bagi kru angkutan umum. (dia)






