Inggris Negara Pertama yang Kriminalkan Penggunaan AI untuk Pelecehan Seksual pada Anak

Inggris Negara Pertama yang Kriminalkan Penggunaan AI untuk Pelecehan Seksual pada Anak
Inggris akan menjadi negara pertama yang memperkenalkan undang-undang yang melarang penggunaan AI untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual pada anak-anak.

Rolasnews.com – Inggris akan menjadi negara pertama yang memperkenalkan undang-undang yang melarang penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual pada anak-anak.

Pemerintah Inggris mengumumkan undang-undang ini pada Sabtu malam, yang akan menjadikan ilegal kepemilikan, pembuatan, atau distribusi alat AI yang dirancang khusus untuk menciptakan gambar seksualisasi anak-anak. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Read More

Selain itu, undang-undang ini juga akan melarang kepemilikan “manual pedofilia” berbasis AI yang mengajarkan cara menggunakan teknologi untuk melecehkan anak-anak. Maksimal hukuman yang bisa menjerat pelaku untuk kategori ini adalah tiga tahun penjara.

“Fenomena ini sangat mengganggu. Material pelecehan seksual anak secara daring semakin meningkat. AI makin memperburuk masalah ini,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dalam wawancara dengan Sky News, Minggu (2/2/2025).

Cooper menambahkan, AI mempermudah pelaku untuk “menculik anak-anak”. Juga memungkinkan mereka untuk memanipulasi gambar anak-anak, yang kemudian digunakan untuk memeras dan melakukan pelecehan lebih lanjut terhadap anak-anak muda.

“Ini adalah salah satu kejahatan yang paling keji,” tegasnya.

Undang-undang baru ini juga mencakup pelarangan “beberapa model AI yang digunakan untuk pelecehan anak”.

“Negara-negara lain belum melakukan ini, tetapi saya berharap semuanya akan mengikuti,” kata Cooper berharap negara-negara lain mengikuti langkah Inggris.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper di acara BBC ‘Sunday Morning’ yang membahas UU terkait pelecehan seksual pada anak berbasis AI. (BBC)

Pemerintah Inggris juga menjelaskan bahwa AI digunakan untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual anak dengan cara memodifikasi gambar anak-anak nyata. Atau menempelkan wajah anak pada gambar lain.

Undang-undang ini mencakup hukuman bagi predator yang menjalankan situs web pedofilia, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang berbagi konten pelecehan atau memberi nasihat tentang penculikan anak.

Cooper mengatakan sekitar 500.000 anak di Inggris menjadi korban pelecehan seksual setiap tahunnya, dengan bagian online dari kejahatan ini semakin meningkat. Langkah-langkah tersebut akan diperkenalkan dalam RUU Kejahatan dan Penegakan Hukum di parlemen.

Internet Watch Foundation (IWF) telah mengingatkan tentang meningkatnya jumlah gambar pelecehan seksual anak berbasis AI.

Dalam 30 hari pada 2024, IWF menemukan 3.512 gambar pelecehan anak yang dihasilkan AI di satu situs dark web, dengan kategori gambar paling serius meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *