BNPB Ingatkan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Hadapi Bencana Kekeringan

BNPB Ingatkan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Hadapi Bencana Kekeringan
(Pemerintah daerah diminta mewaspadai bencana kekeringan meteorologis yang berpotensi terjadi di wilayah di Indonesia. Credit: Ist)
Rolasnews.com – Meski sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada September hingga November 2021, namun sebagian wilayah justru mengalami kekeringan, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali dan Jawa Timur. Menghadapi potensi bencana kekeringan, BNPB meminta kepala daerah di provinsi tersebut untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.

Melalui surat nomor B-121/BNPB/DII/BP.03.02/08/2021, BNPB menyampaikan peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan meteorologis. Hal ini didukung dengan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai adanya indikasi potensi kekeringan hidrometeorologis hingga dua dasarian ke depan.

Potensi yang patut diwaspadai mencakup beberapa kabupaten dan kota di provinsi NTT, NTB, Bali dan Jawa Timur.

Read More

Potensi bahaya yang perlu diantisipasi yaitu berkurangnya persediaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian, kebakaran semak, hutan, lahan dan pemukiman.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. menyebut beberapa Langkah Kesiapsiagaan yang perlu dilakukan:

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan bersama dinas-dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran hutan, lahan dan semak.

Kedua, kepala daerah mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing, termasuk aktif mengkampanyekan hemat air, salah satunya dengan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk digunakan kembali. Antisipasi kekeringan juga perlu dilakukan dengan penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih dan pompa air di lokasi yang membutuhkan.

Di sisi lain, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait dampak kekeringan meteorologis sehingga dapat menghemat penggunaan air bersih dan juga melakukan budidaya pertanian yang tidak membutuhkan banyak air.

Ketiga, kesiapsiagaan dengan memanfaatkan sistem informasi yang dikelola Lapan dan BMKG, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman.

Pentingnya koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam kesiapan mekanisme tanggap darurat serta penyiapan untuk mempelajari rencana kontinjensi dan penyiapan rencana operasi. Langkah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan setempat.

Keempat, penyiapan call center atau help desk untuk menghubungkan secara cepat laporan dari warga kepada petugas maupun mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai ke lokasi rawan bencana.

Kelima, sosialisasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap menjalankan segala peraturan pemerintah terkait percepatan penanganan COVID-19.

Keenam, pemda dapat menetapkan status tanggap darurat dan pembentukan pos komando tanggap darurat bencana apabila dibutuhkan dalam menyikapi situasi di daerah.

Baca  Juga :

Rawan Bencana, BNPB Terus Perkuat Literasi Kebencanaan

Menghadapi potensi bencana kekeringan meteorologis, Prasinta menyampaikan pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kedeputian teknis terkait di BNPB maupun Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB. Pusdalops selalu siaga dalam melakukan komunikasi dan koordinasi melalui call center 117.

(Analisis inaRISK wilayah Indonesia yang memiliki potensi bahaya kekeringan dengan kategori sedang hingga tinggi. Sedangkan BMKG telah merilis peringatan dini kekeringan meteorologis Dasaran II Agustus 2021. Credit: InaRisk BNPB)

Berdasarkan pantauan BMKG, beberapa wilayah dalam status ‘Siaga’ kekeringan meteorologis seperti Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Bondowoso, Pamekasan dan Situbondo di Jawa Timur, Kabupaten Buleleng dan Karangasem di Bali, Lombok Timur di NTB, serta Kabupaten Ende, Ngada dan Sumbar Barat di NTT.

Sedangkan beberapa wilayah dengan status ‘Awas,’ terpantau di Kabupaten Bima dan Sumbawa di NTB, serta Kabupaten Alor, Belu, Flores Timur, Kota Kupang, Manggarai Timur, Sikka, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Timur di NTT.

Status ‘Siaga’ merujuk pada kondisi jumlah hari tanpa hujan paling sedikit 31 hari, prakiraan probabilitas curah hujan kurang dari 20mm/dasarian di atas 70 persen, dan ‘Awas’ mendeskripsikan jumlah hari tanpa hujan paling sedikit 61 hari. Prakiraan probabilitas curah hujan kurang dari 20 mm/dasarian di atas 70 persen. (TON/*)

Related posts